PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan bagi Perusahaan Industri yang diantaranya mengatur izin gangguan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan izin gangguan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENETAPAN IZIN GANGGUAN DI DAERAH..
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
3. Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.
5. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah.
6. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Kabupaten/Kota atau Provinsi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah.
(2) Materi yang diatur dalam peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria gangguan;
b. persyaratan izin;
c. kewenangan pemberian izin;
d. penyelenggaraan perizinan;
e. retribusi izin;
f. peran masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. jenis dan dasar pengenaan sanksi.
BAB III
KRITERIA GANGGUAN
Pasal 3
(1) Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari:
a. lingkungan;
b. sosial kemasyarakatan; dan
c. ekonomi.
(2) Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
(3) Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
(4) Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau
b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
Pasal 4
Kriteria gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah.
BAB IV
PERSYARATAN IZIN
Pasal 5
(1) Persyaratan Izin Gangguan meliputi:
a. mengisi formulir permohonan izin;
b. melampirkan fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum; dan
c. melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah.
(2) Formulir permohonan izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama penanggung jawab usaha/kegiatan;
b. nama perusahaan;
c. alamat perusahaan;
d. bidang usaha/kegiatan;
e. lokasi kegiatan;
f. nomor telepon perusahaan;
g. wakil perusahaan yang dapat dihubungi;
h. ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha; dan
i. pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) SKPD yang berwenang memproses izin wajib mencantumkan biaya secara jelas, pasti dan terbuka.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam lampiran keputusan kepala daerah tentang pemberian izin.
(3) Setiap penerimaan biaya perizinan yang dibayar oleh pemohon izin wajib disertai bukti pembayaran.
(4) Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi oleh SKPD, permohonan izin dianggap disetujui.
BAB V
KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN
Pasal 7
(1) Pemberian izin merupakan kewenangan Bupati/Walikota.
(2) Khusus untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemberian izin merupakan kewenangan Gubernur.
(3) Pelayanan izin diselenggarakan oleh Badan atau Kantor yang mengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(4) Dalam hal pemerintah daerah belum memiliki badan atau kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelayanan perizinan dapat dilaksanakan sesuai dengan pendelegasian dari kepala daerah.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PERIZINAN
Bagian Kesatu
Kewajiban Pemberi Izin
Pasal 8
Pemberi izin wajib :
a. menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka;
b. memperlakukan setiap pemohon izin secara adil, pasti, dan tidak diskriminatif;
c. membuka akses informasi kepada masyarakat sebelum izin dikeluarkan;
d. melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan;
e. mempertimbangkan peran masyarakat sekitar tempat usaha di dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan;
f. menjelaskan persyaratan yang belum dipenuhi apabila dalam hal permohonan izin belum memenuhi persyaratan;
g. memberikan keputusan atas permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan;
h. memberikan pelayanan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan prima; dan
i. melakukan evaluasi pemberian layanan secara berkala.
Pasal 9
(1) Pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d harus didasarkan pada analisa kondisi obyektif terhadap ada atau tidaknya gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar