Surat Pernyataan Ditandatangani Bupati, Blokade di Porong Diakhiri
Suparno - detikSurabayaFoto Terkait
Sebelum membubarkan diri, Saiful bersama asisten III Sekdaprov Jatim Edi Purwinarto menemui massa. Saiful menminta agar massa tidak merugikan warga lain dengan melakukan blokade jalan. Saiful menyarankan agar diadakan musyawarah yang merupakan langkah terbaik. Setelah melakukan diskusi, akhirnya Saiful bersedia menandatangani selembar kertas pernyataan yang dibuat warga.
Surat pernyataan tersebut berisi 3 tuntutan yakni, pertama agar warga secepatnya mendapat ganti rugi gagal panen dan evakuasi atas jebolnya tanggul pada Desember 2010. Kedua, pemkab Sidoarjo agar menekan PT MInarak Lapindo Jaya (MLJ) agar secepatnya memberi pelunasan ganti rugi yang tercantum dalam prpres tahun 2007. Dan ketiga, mendesak BPLS agar secepatnya memberi ganti rugi atas tanah milik warga yang digunakan BPLS untuk irigasi di desa Penatar Sewu.
"Ganti rugi gagal panen akan dicairkan awal tahun 2012 karena dana itu sudah ada. Namun akan dibentuk Badan Perencana Bencana Daerah (BPBD) lebih dulu," janji Saiful kepada warga, Senin (28/11/2011).
Merasa puas dengan kesediaan dan janji dari bupati, akhirnya warga bersedia membubarkan diri. "Dari pengamatan detiksurabaya.com, blokade diakhiri sekitar pukul 13.20 WIB. Begitu bloakde diakhiri, Arus kendaraan di dua lajur jalan langsung terurai. Di bawah pengaturan polisi, arus berjalan ramai lancar.
(iwd/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2011/11/28/141547/1777202/475/surat-pernyataan-ditandatangani-bupati-blokade-di-porong-diakhiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar