BESOK, SOSIALISASI PENERTIBAN BANTARAN KALI WONOKROMO SISI NGAGEL
(Rabu, 18 Mei 2011 01:37:38) Pemprov Jawa Timur bekerjasama dengan Pemkot Surabaya, Kamis (19/5) besok bakal mengadakan sosialisasi penertiban bantaran Kali Wonokromo di sisi Ngagel Rejo dan Barata Jaya. Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Gubeng dengan mengundang narasumber dari Satpol PP Provinsi Kota Surabaya, Dinas PU Pengairan Jatim, Perum Jasa Tirta (PJT) I, serta Camat Gubeng.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU Pengairan Jatim, Ruse Rante P SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (18/5) mengatakan, dalam acara itu, Satpol PP Kota Surabaya akan menyampaikan perihal izin mendirikan bangunan (IMB) dan Dinas PU Pengairan lebih fokus pada sosialisasi penataan sempadan Kali Surabaya dan Kali Wonokromo.
Sedangkan PJT I akan memberikan materi terkait normalisasi pendayagunaan sungai sebagai sumber daya air, serta Camat Gubeng akan lebih fokus pada penataan bagi warga masyarakat yang tinggal di stren kali.
Ruse menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan guna mempertegas pemanfaatan bantaran sungai tidak untuk hunian warga. Sebelumnya, sosialisasi dilakukan tahun lalu dengan mengundang camat dan lurah setempat. Namun, karena berselang setahun, maka diharapkan besok ada solusi dari hasil pertemuan di Kecamatan Gubeng.
“Kami berharap ada pengertian dari warga penghuni bantaran di Ngagel Rejo dan Barata Jaya agar bantaran bisa dimanfaatkan untuk normalisasi sungai seperti di sisi Jagir yang telah ditertibkan pada 2009 lalu,” tuturnya.
Ia menuturkan, upaya penertiban di sisi Ngagel dan Barata ini telah direncanakan dengan Pemkot Surabaya sejak walikota masih dijabat Bambang Dwi Hartono. “Hingga kini penertiban masih ditunda-tunda terus dan belum ada tindak lanjut. Kami berharap melalui sosialisasi bisa ada jalan keluar terbaik,” katanya.
Menurut dia, untuk penertiban bantaran ini, rencananya dilakukan pihak Pemkot Surabaya dan pemprov hanya sebagai pendukung. Ini lantaran selama ini Pemprov Jatim masih terkendala dengan Perda No 9 tahun 2007 tentang Penataan Sempadan Kali Surabaya dan Kali Wonokromo. Sehingga, kini yang lebih berhak melakukan penertiban adalah Pemkot Surabaya.
Perlunya penertiban bangunan warga di stren Kali Wonokromo sisi Ngagel dan Barata oleh pemkot ini karena bangunan di stren kali dianggap kumuh, warga stren juga jadi penyuplai limbah terbesar dari limbah domestik ke Kali Brantas, dan warga stren idak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). (afr)
http://kominfo.jatimprov.go.id/watch.php?id=26958&k=1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar