Rabu, 26 Oktober 2011

Sempat Ditangkap, Korban Lumpur Dibebaskan

Polisi memeriksa wakil warga Desa Sentul Tanggulangin di Mapolres Gresik, Rabu (26/10/2011). Foto: surya/mustain
Polisi memeriksa wakil warga Desa Sentul Tanggulangin di Mapolres Gresik, Rabu (26/10/2011). Foto: surya/mustain
SIDOARJO I SURYA Online - Aksi warga blokade jalan alternatif Porong menuntut ganti rugi gagal panen berbuntut. Polisi menangkap Suwanta (36), warga Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin karena diduga terlibat tindak penganiayaan. Namun polisi akhirnya membebaskan warga korban lumpur ini setelah ada perdamaian dengan korban, Rabu (26/10/2011).
Suwanta diringkus polisi usai diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap Ainur Rofik (51), warga Desa Kalidawir Tanggulangin. Pasalnya terjadi cek-cok lantaran keluarga Ainur Rofik nekat menerobos blokade jalan karena ada keluarga yang meninggal dunia. Namun warga keberatan memberi jalan. Saat itulah muncul keributan hingga terjadilah aksi lempar batu. Pelipis dan punggung Rofik lalu terkena lemparan batu hingga terluka memar. Rofik lalu pulang dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, Selasa (25/10/2011) siang.
Menerima laporan itu, polisi lalu bergerak. Rabu (26/10) pukul 08.30, polisi menangkap Suwanta, yang diduga ikut terlibat saat keributan berlangsung. Sekitar 25-30 warga Desa Sentul lalu mendatangi markas Polres Sidoarjo meminta Suwanta dibebaskan, pukul 14.30. Alasannya karena penangkapan tanpa prosedur. “Kami juga keberatan, karena kejadian ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,”ucap Gugun, juru bicara warga asal LSM Urban Poor Consorsium (UPC).
http://www.surya.co.id/2011/10/26/sempat-ditangkap-korban-lumpur-dibebaskan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar