Senin, 28 November 2011

nego di lokasi pemblokiran, bupati tandatangani tuntutan diatas materai

Senin, 28/11/2011 14:15 WIB

Surat Pernyataan Ditandatangani Bupati, Blokade di Porong Diakhiri

Suparno - detikSurabaya


 
Sidoarjo - Setelah memblokade jalan raya Porong selama kurang lebih 5 jam, massa 'Korban Lumpur Lapindo Menggugat' akhirnya membubarkan diri. Warga membuka blokade setelah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersedia menandatangani surat pernyataan yang diajukan warga.

Sebelum membubarkan diri, Saiful bersama asisten III Sekdaprov Jatim Edi Purwinarto menemui massa. Saiful menminta agar massa tidak merugikan warga lain dengan melakukan blokade jalan. Saiful menyarankan agar diadakan musyawarah yang merupakan langkah terbaik. Setelah melakukan diskusi, akhirnya Saiful bersedia menandatangani selembar kertas pernyataan yang dibuat warga.

Surat pernyataan tersebut berisi 3 tuntutan yakni, pertama agar warga secepatnya mendapat ganti rugi gagal panen dan evakuasi atas jebolnya tanggul pada Desember 2010. Kedua, pemkab Sidoarjo agar menekan PT MInarak Lapindo Jaya (MLJ) agar secepatnya memberi pelunasan ganti rugi yang tercantum dalam prpres tahun 2007. Dan ketiga, mendesak BPLS agar secepatnya memberi ganti rugi atas tanah milik warga yang digunakan BPLS untuk irigasi di desa Penatar Sewu.

"Ganti rugi gagal panen akan dicairkan awal tahun 2012 karena dana itu sudah ada. Namun akan dibentuk Badan Perencana Bencana Daerah (BPBD) lebih dulu," janji Saiful kepada warga, Senin (28/11/2011).

Merasa puas dengan kesediaan dan janji dari bupati, akhirnya warga bersedia membubarkan diri. "Dari pengamatan detiksurabaya.com, blokade diakhiri sekitar pukul 13.20 WIB. Begitu bloakde diakhiri, Arus kendaraan di dua lajur jalan langsung terurai. Di bawah pengaturan polisi, arus berjalan ramai lancar.

(iwd/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2011/11/28/141547/1777202/475/surat-pernyataan-ditandatangani-bupati-blokade-di-porong-diakhiri

Korban Lumpur Lapindo Buka Blokade

Senin, 28 2011 18:00 WIB
SIDOARJO--MICOM: Warga korban lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, membuka blokade Jalan Raya Porong dan rel kereta api, Senin (28/11), setelah bupati setempat menemui mereka.

Aksi blokade jalan raya dan rel kereta selam empat jam dilakukan ole warga di Desa Siring atau tepat di depan pintu masuk pos Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Akibat aksi tersebut, kereta api dari arah Surabaya harus berhenti di Stasiun Sidoarjo dan Tanggulangin. Sedangkan kereta dari arah Malang harus berhenti di Stasiun Bangil.

Dampak lebih parah dialami pengendara ratusan mobil di Jalan Raya Porong karena terjebak dalam antrean dan tidak bisa bergerak sama sekali. Para pengendara terjebak ber jam-jam menunggu unjuk rasa berakhir.

Warga korban Lapindo mulai melunak saat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mendatangi lokasi aksi dan bersedia menandatangani surat pernyataan yang dibuat warga. Dalam surat pernyataan di atas meterei Rp6.000 tersebut bupati mengaku siap memperjuangkan aspirasi warga. Namun bupati juga sempat marah karena ada warga berteriak menyatakan tidak percaya kepada bupati.

"Sebelum sampeyan berunjuk rasa, saya sudah menulis surat mendesak PT Minarak Lapindo Jaya dengan tembusan ke Dewan Pengarah BPLS," kata Bupati.

Dalam unjuk rasa warga menuntut percepatan pembayaran ganti rugi. Mereka juga menuntut ganti rugi atas peristiwa tanggul yang jebol pada 23 Desember 2010 serta mendesak kasus korupsi yang dilakukan oknum BPLS diusut tuntas.

Setelah menandatangani surat, warga membuka blokade jalan yang mereka lakukan sejak pukul 09.15 WIB, kemudian bubar. (HS/OL-01)
http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2011/11/28/279766/289/101/Korban_Lumpur_Lapindo_Buka_Blokade?utm_medium=twitter&utm_source=twitterfeed

Jalur Kereta di Porong Juga Diblokir Korban Lumpur Lapindo

Senin, 28/11/2011 13:16 WIB

Suparno - detikSurabaya



(detiksurabaya/Suparno)
<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=aca95ca9&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=159&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=aca95ca9' border='0' alt='' /></a>
Sidoarjo - Selain memblokade Jalan Raya Porong, 'Korban Lumpur Lapindo Menggugat' juga memblokir jalur kereta api. Beberapa warga melakukan pemblokiran dengan cara tidur di atas rel yang berada di depan pos pantau BPLS Desa Siring.

Selain melakukan aksi tidur di atas rel, pemblokiran yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB ini juga menggunakan sepeda motor, batu dan kayu. Aksi ini nekat dilakukan karena warga kesal dengan pemerintah yang tidak menggubris tuntutan mereka.

"Kami melakukan pemblokiran rel karena merasa tidak puas, sebab Pak Sunarso Ketua BPLS tidak juga menemui pengunjuk rasa di Jalan Raya Porong," kata Ahmad Dahiri, warga Desa Plumbon kepada detiksurabaya.com di lokasi, Senin (28/11/2011).

Sementara itu pengawas rel KA Bambang mengatakan, hingga pukul 13.00 WIB sejak rel diblokir, belum ada KA yang lewat. Sebab KA Sri Tanjung dari Banyuwangi mengalami keterlambatan 1 jam dan masih berada di kawasan Probolinggo.


(fat/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2011/11/28/102447/1776913/475/jalan-raya-porong-diblokir-korban-lumpur-lapindo?y990101mainnews

Blokir jalan raya Porong dan rel kereta api

Senin, 28/11/2011 10:24 WIB

Jalan Raya Porong Diblokir Korban Lumpur Lapindo

Suparno - detikSurabaya
Sidoarjo - Hindari Jalan Raya Porong jika Anda tidak ingin terjebak dalam kemacetan. Pasalnya, jalan yang menghubungkan Surabaya-Malang-Pasuruan tersebut saat ini diblokir oleh korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak.

Pemblokir jalan raya Porong ini mengatasnamakan Warga korban lumpur menggugat (KLM), berasal dari Desa Kalidawir, Sentul, Glagah Arum, Gempol Sari, Penatar Sewu dan Tanggulangin.

Dari pengamatan detiksurabaya.com, Senin (28/11/2011), pemblokiran dilakukan sekitar 60 warga KLM mulai pukul 8.40 WIB hingga 10.25 WIB. Pemblokiran dilakukan tepatnya di pintu masuk pos pantau BPLS di Desa Siring, Porong. Warga memblokir dua lajur jalan baik yang menuju ke arah Surabaya - Malang dan sebaliknya.

Warga memalangkan truk untuk memblokir jalan yang menuju Surabaya ke Malang dan merentangkan spanduk untuk memblokir jalan dari Malang menuju Surabaya. Sementara itu, warag sendiri duduk-duduk di tengah jalan dengan alas seadanya. Untuk berlindung dari matahari, sebagian warga menggunakan payung.

"Kami tidak akan membuka blokir jalan kecuali kepala BPLS, Sunarso, datang ke Porong untuk bertemu dengan warga," kata Imam Dhakiri, korlap KLM kepada detiksurabaya.com.

Dhakiri mengatakan bahwa warga menuntut ganti rugi atas jebolnya tanggul dan biaya evakuasi pada 23 Desember 2010. Karena jebolnya tanggul itu maka banyak dari warga yang emngalami gagal panen tanaman dan ikan..

Hingga pukul 10.15 WIB, warga masih memblokir jalan sambil melakukan istighosah. Tentu saja pemblokiran tersebut membuat banyak kendaraan tak bisa bergerak. Bahkan motor pun tak diperbolehkan lewat. Untuk mengatasinya, motor dan kendaraan kecil masih bisa melewati jalan Flamboyan (alternatif) sementara kendaraan besar terpaksa berhenti total.

Polisi memang tamnpak di lokasi, tetapi mereka tidak berani melakukan pembubaran. Polisi juga belum melakukan pengaturan lalu lintas. Polisi hanya melakukan penjagaan saja.

(iwd/bdh)

Rabu, 26 Oktober 2011

Sempat Ditangkap, Korban Lumpur Dibebaskan

Polisi memeriksa wakil warga Desa Sentul Tanggulangin di Mapolres Gresik, Rabu (26/10/2011). Foto: surya/mustain
Polisi memeriksa wakil warga Desa Sentul Tanggulangin di Mapolres Gresik, Rabu (26/10/2011). Foto: surya/mustain
SIDOARJO I SURYA Online - Aksi warga blokade jalan alternatif Porong menuntut ganti rugi gagal panen berbuntut. Polisi menangkap Suwanta (36), warga Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin karena diduga terlibat tindak penganiayaan. Namun polisi akhirnya membebaskan warga korban lumpur ini setelah ada perdamaian dengan korban, Rabu (26/10/2011).
Suwanta diringkus polisi usai diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap Ainur Rofik (51), warga Desa Kalidawir Tanggulangin. Pasalnya terjadi cek-cok lantaran keluarga Ainur Rofik nekat menerobos blokade jalan karena ada keluarga yang meninggal dunia. Namun warga keberatan memberi jalan. Saat itulah muncul keributan hingga terjadilah aksi lempar batu. Pelipis dan punggung Rofik lalu terkena lemparan batu hingga terluka memar. Rofik lalu pulang dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, Selasa (25/10/2011) siang.
Menerima laporan itu, polisi lalu bergerak. Rabu (26/10) pukul 08.30, polisi menangkap Suwanta, yang diduga ikut terlibat saat keributan berlangsung. Sekitar 25-30 warga Desa Sentul lalu mendatangi markas Polres Sidoarjo meminta Suwanta dibebaskan, pukul 14.30. Alasannya karena penangkapan tanpa prosedur. “Kami juga keberatan, karena kejadian ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,”ucap Gugun, juru bicara warga asal LSM Urban Poor Consorsium (UPC).
http://www.surya.co.id/2011/10/26/sempat-ditangkap-korban-lumpur-dibebaskan
Korban Tanggul Memblokir Jalan
| Selasa, 25 Oktober 2011 | 06:03 WIB

Share:
SIDOARJO, KOMPAS - Warga dari empat desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban jebolnya tanggul penahan lumpur Lapindo akhir tahun 2010, kembali memblokir ruas jalan alternatif Surabaya– Malang melalui Kalitengah Tanggulangin menuju Gempol Pasuruan.
Mereka yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM) menuntut Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera membayar ganti rugi.
Ratusan warga dari Desa Glagaharum, Gempolsari, Sentul, dan Penatarsewu, memblokir jalan di dua titik, yakni di Glagaharum dan Sentul pada Senin (24/10) sejak pukul 07.00.
Jalan diblokir dengan cara menempatkan truk melintang serta memasang tenda di tengah jalan. Hingga pukul 17.00, jalan tersebut masih diblokir warga. ”Kami akan tetap di sini sampai tuntutan dipenuhi,” ujar Imam Dakiri, warga Desa Glagaharum.
Aksi blokir jalan itu membuat perjalanan warga dari dan menuju arah Surabaya terganggu. Meskipun bukan jalur utama, dua ruas jalan tersebut biasa dilewati kendaraan yang ingin menghindari kemacetan di jalan raya Porong.
Jalan alternatif itu sama sekali tidak bisa dilalui karena warga juga mendirikan tenda di badan jalan. Aparat keamanan tampak menjaga aksi warga mulai dari titik masuk Kalitengah hingga lokasi pemblokiran.
Tanpa solusi
Sekitar pukul 10.00, warga ditemui perwakilan dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan solusi sehingga warga tetap bertahan di jalan.
Imam menuturkan, warga berharap bisa ditemui langsung pimpinan BPLS. Selama ini warga hanya ditemui oleh pegawai BPLS, sehingga mereka tidak bisa menjawab tuntutan warga.
Ia menambahkan, sejak Mei lalu warga mendapat penjelasan bahwa anggaran pembayaran ganti rugi saat ini sudah ada di badan penanggulangan bencana daerah Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang diterima warga, dana itu akan disalurkan ke warga melalui badan penanggulangan bencana daerah Sidoarjo. Namun sampai sekarang lembaga itu ternyata belum terbentuk, sehingga warga tidak kunjung mendapatkan ganti rugi.
Menurut Imam, warga sudah terlalu lama menunggu pencairan ganti rugi. ”Kami sudah terlalu sering dipingpong dari BPLS ke Pemkab Sidoarjo dan sebaliknya tanpa solusi. Bagi kami sudah jelas, tanggul itu dibuat dan diawasi oleh BPLS. Jadi lembaga itu harus bertanggung jawab dan tuntutan ini memang kami alamatkan langsung ke BPLS,” kata Imam.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi menuturkan, pembayaran ganti rugi bagi warga korban jebolnya tanggul itu bukan wewenang BPLS. Oleh karena itu, BPLS tidak bisa memenuhi tuntutan warga.
Menurut dia, pembayaran ganti rugi sudah ditangani BNPB. Dana itu akan disalurkan melalui badan penanggulangan bencana daerah di Sidoarjo.
”Dana sudah ada, tinggal menunggu badan di daerah. Apalagi surat keputusan pembentukan badan penanggulangan bencana daerah, katanya sudah ada, tinggal menunggu personelnya saja,” ujarnya. (ARA)
http://regional.kompas.com/read/2011/10/25/0603139/Korban.Tanggul.Memblokir.Jalan
Warga Tanggulangin Siap Bebaskan Rekannya
Idha Saraswati W Sejati | Marcus Suprihadi | Rabu, 26 Oktober 2011 | 14:39 WIB
 
SIDOARJO, KOMPAS.com — Seorang warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sidoarjo, Rabu (26/2011) pagi. Dia ditangkap diduga berkait dengan pemblokiran jalan alternatif Surabaya-Malang yang dilakukan warga dari empat desa pada Senin-Selasa kemarin.
Dodo Putra Bangsa, pendamping warga Korban Lumpur Menggugat (KLM), menuturkan, warga bernama Suanta itu dibawa polisi. "Sampai sekarang belum dilepaskan," katanya.
Suanta adalah anggota KLM yang ikut memblokir jalan. Pemblokiran jalan itu dilakukan warga untuk mendesak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) membayar ganti rugi untuk rumah dan harta benda mereka yang rusak akibat jebolnya tanggul penahan lumpur Desember 2010.
Warga kini bersiap-siap mendatangi Polres Sidoarjo untuk memebaskan rekannya.
http://regional.kompas.com/read/2011/10/26/14391480/Warga.Tanggulangin.Siap.Bebaskan.Rekannya
Anggota Korban Lapindo Menggugat Ditangkap Polisi
Idha Saraswati W Sejati | Robert Adhi Ksp | Rabu, 26 Oktober 2011 | 20:11 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - Seorang warga anggota Korban Lumpur Menggugat di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ditangkap polisi, Kamis (26/10/2011). Warga tersebut akhirnya dibebaskan setelah puluhan warga mendatangi kantor polisi untuk menanyakan penangkapan rekannya.

"Mereka membawa Suanta dengan paksa tanpa menunjukkan surat penangkapan. Tanpa surat penangkapan, polisi sama saja telah menculik Suanta. Kami khawatir penangkapan ini dilakukan untuk melemahkan tuntutan warga"

Salah seorang warga Kusnanto Efendi mengatakan, warga yang ditangkap polisi itu bernama Suanta, warga Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin. "Ia ditangkap saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan di desanya. Kami khawatir dia ditangkap gara-gara ikut demo memblokir jalan kemarin," ujarnya.
Suanta bersama ratusan warga dari empat desa yakni Sentul, Glagaharum, Gempolsari dan Penatarsewu memblokir jalan alternatif Surabaya Malang selama dua hari, Senin (24/10/2011) dan Selasa (25/10/2011).
Hal itu dilakukan untuk mendesak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) membayar ganti rugi untuk rumah dan harta benda mereka yang rusak akibat jebolnya tanggul penahan lumpur Desember 2010 silam.
Khawatir pada nasib Suanta, puluhan warga pun mendatangi kantor Polisi Resor Sidoarjo. Mereka ditemui oleh Wakil Kepala Polres Sidoarjo Komisaris Polisi Leo Simarmata.
Leo menjelaskan, Suanta ditangkap karena ada laporan dari warga Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, yang merasa dianiaya olehnya. Penganiayaan itu terjadi saat korban hendak melintas di jalan yang tengah diblokir. Penangkapan itu sudah sesuai prosedur. Jadi warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu kepada kami, katanya.
Namun dalam pertemuan itu, korban yakni Ainur Rofiq yang melaporkan Suanta kepada polisi memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Oleh karena itu, polisi akhirnya membebaskan Suanta. Karena dari pihak korban sudah memaafkan, jadi (pelaku) akan kami kembalikan, tambah Leo.
Gugun, pendamping warga dari lembaga Urban Poor Consortium mengatakan, berdasarkan keterangan warga yang menjadi saksi penangkapan itu, Suanta didatangi lima orang polisi berpakaian preman di tempat kerjanya sekitar pukul 08.30.
"Mereka membawa Suanta dengan paksa tanpa menunjukkan surat penangkapan. Tanpa surat penangkapan, polisi sama saja telah menculik Suanta . Kami khawatir penangkapan ini dilakukan untuk melemahkan tuntutan warga," ujarnya.
http://regional.kompas.com/read/2011/10/26/20111499/Anggota.Korban.Lapindo.Menggugat.Ditangkap.Polisi.

Tanggul Lapindo Jebol, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar  

Seorang pengendara motor melintas dititik rawan longsor tanggul Lapindo didesa Siring, Sidoarjo, Kamis (22/9). Meski tanggul menjadi kawasan tertutup bagi pengunjung paska longsornya gunung lumpur warga masih berdatangan untuk melihat semburan lumpur Lapindo. TEMPO/Fully Syafi

Berita terkait


<a href='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/ck.php?n=a6f00733&cb=' target='_blank'><img src='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/avw.php?zoneid=400&cb=&n=a6f00733' border='0' alt='' /></a>
TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Puluhan warga yang bermukim di sekitar pusat semburan lumpur Lapindo menuntut ganti rugi kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Selasa, 11 Oktober 2011.  Lahan sawah dan kolam ikan tercemar lumpur akibat tanggul penampungan yang jebol Desember lalu. "Sawah warga tak bisa ditanami," kata warga Kalidawir, Basori Alwi.
    
Luas sawah yang tercemar lumpur itu mencapai 30 hektare tersebar di Desa Permisan, Penatarsewu, Gempolsari, Sentul dan Glagaharum. Para petani pernah mencoba menanami lahan sawahnya, namun bibit padi layu dan mati mengering. Akibatnya, para petani dirugikan karena mereka hanya mengandalkan bertanam padi.

Selain itu, sumur warga juga diduga tercemar. Air sumur berwarna kuning kecokelatan dan berbau menyengat. Air tak layak konsumsi, bahkan warga terjangkit penyakit kulit dan gatal-gatal karena mandi menggunakan air sumur tersebut. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,5 miliar.

Rinciannya, dana tersebut dibagikan untuk sekitar 6 ribu jiwa yang terdampak tanggul jebol. Antara lain, untuk biaya evakuasi korban kebanjiran, ganti rugi sawah dan kolam yang tercemar lumpur Lapindo.

Mereka mendatangi kantor BPLS di Ketapang, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka ditemui Kepala Kelompok Kerja Sosial BPLS Priyambodo, Kepala Kelompok Kerja Infrastruktur Bambang Ratmoko dan Kepala Kelompok Kerja Operasional Bambang Hardiatno.

Priyambodo menyatakan, BPLS tak memiliki kewenangan memberikan ganti rugi bagi warga yang terdampak tanggul jebol tersebut. "Kejadian itu dilaporkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai bencana alam," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengajukan biaya ganti rugi warga ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dana tersebut segera disalurkan setelah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. "Kami tak punya dasar menyalurkan dana ganti rugi kepada warga," katanya.

Alasannya, seluruh dana BPLS dipertanggungjawabkan secara terbuka. Setiap tahun, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit seluruh penggunaan anggaran. Sehingga, seluruh dana hanya untuk program yang memiliki dasar hukum sesuai perintah badan pengarah BPLS.

Perundingan tersebut berlangsung panas. Warga menilai BPLS tak memiliki itikad baik bertanggung jawab atas tanggul jebol tersebut. Apalagi, setelah ketiga pejabat BPLS tak bersedia menandatangani surat pernyataan menjamin ganti rugi untuk warga. Mereka mengancam akan melakukan aksi besar sepekan mendatang.

EKO WIDIANTO

Warga Usir BPLS dan Pejabat Pemkab Sidoarjo  

Petugas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berjalan diatas lumpur kering dititik 21 desa Siring, Sidoarjo, Kamis (22/9). Paska longsornya gunung lumpur dititik 21, kawasan lumpur Lapindo tertutup bagi wisatawan. TEMPO/Fully Syafi

Berita terkait


<a href='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/ck.php?n=a6f00733&cb=' target='_blank'><img src='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/avw.php?zoneid=400&cb=&n=a6f00733' border='0' alt='' /></a>
TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Warga di sekitar semburan lumpur Lapindo mengusir paksa Kepala Kelompok Kerja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Khusnul, Senin, 24 Oktober 2011. Aksi ini dilakukan karena warga menilai BPLS gagal menangani semburan lumpur Lapindo. Dampaknya, tanggul jebol dan mencemari lahan sawah, kolam, dan pemukiman warga Desember 2010 lalu.

"Kami tak butuh penjelasan, yang kami tunggu ganti rugi," kata warga Kalidawir, Basori Alwi. Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,5 miliar atas gagal panen, evakuasi, dan kerusakan kolam warga. Total sawah yang tercemar lumpur mencapai 30 hektare yang tersebar di Desa Permisan, Penatarsewu, Gempolsari, Sentul, dan Glagaharum.

Tak hanya Khusnul yang diusir, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sidoarjo, Fauzi Isfandiari, juga menjadi korban pengusiran. Keduanya menemui korban yang berunjuk rasa di Desa Glagaharum untuk menjelaskan proses ganti rugi tersebut. Fauzi menjelaskan tengah menunggu pencairan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebelumnya BNPB telah mendata dan memverifikasi di lapangan.

Namun, penjelasan tersebut tak memuaskan warga. Mereka menilai pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan BPLS tak becus menangani tanggul jebol yang dianggap sebagai bencana alam tersebut. Lantaran, sejak 10 bulan tak ada kejelasan atas ganti rugi seperti yang dijanjikan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kepada korban saat kejadian.

Basori menyatakan tetap akan bertahan menutup jalan alternatif di sekitar tanggul kolam penampungan lumpur hingga proses ganti rugi selesai. Mereka juga memasang sejumlah poster dan menutup jalan dengan truk di tengah jalan. Warga juga mendirikan tenda, duduk beralas tikar di atas aspal panas. Sambil membaca salawat nabi, mereka berorasi menuntut ganti rugi yang pantas.

Apalagi kini, sumur warga tercemar. Air sumur berubah warna kuning kecoklatan dan berbau menyengat. Air tak layak konsumsi, bahkan warga terjangkit penyakit kulit dan gatal-gatal karena mandi menggunakan air sumur tersebut. Sekitar 6 ribuan jiwa mengalami dampak tanggul jebol.

Aksi ini menyebabkan pengendara kesulitan menuju Surabaya-Malang melalui jalan alternatif Sentul-Glagaharum. Kemacetan pun terjadi di sepanjang Jalan Raya Porong sejauh lima kilometer. Kemacetan terjadi mulai pintu keluar jalan tol Sidoarjo hingga Gempol Pasuruan.

EKO WIDIANTO
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2011/10/24/brk,20111024-362984,id.html
Selasa, 25/10/2011 09:30 WIB

Korban Lumpur Blokir Jalur Alternatif Lagi, Tuntut Ganti Rugi

Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya


<a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=aca95ca9&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=159&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=aca95ca9' border='0' alt='' /></a>
Sidoarjo - Pengguna jalan hendaknya tidak memilih melintas di jalur Porong alternatif kawasan Sentul, Gempol Sari dan Glagah Arum, Tanggulangin, Sidoarjo. Jalur tersebut kembali diblokir korban lumpur Lapindo.Korban lumpur kembali memblokir jalan yang selama ini dimanfaatkan warga yang tak ingin terjebak kemacetan di Raya Porong.

Korban Lumpur Menggugat (KLM) kecewa karena pemerintah tidak memperhatikan kerugian yang dialami warga akibat lumpur Lapindo. Panen padi maupun tambak mereka gagal panen.

"Ini adalah hari kedua kami memblokir jalan alternatif," kata koordinator aksi, Imam Dhoakiri saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (25/10/2011).

Berbeda dengan kemarin, kata Imam, kali ini warga memberikan toleransi kepada pengendara roda dua. Pengguna motor diperbolehkan melintas tetapi pengguna roda 4 tetap tidak diperbolehkan melintas.

"Sama seperti kemarin, sekitar 500 warga tetap pada tuntutannya yakni meminta ganti rugi gagal panen lahan pertanian warga akibat tanggul jebol," tegasnya.

Imam mengatakan bahwa warga mendirikan tenda di tengah jalan. "Hari ini akan ada pertemuan lagi dengan Wagub Jatim, Sekda dan BPLS," tandas Imam.


(gik/gik)


http://surabaya.detik.com/read/2011/10/25/093041/1751729/475/korban-lumpur-blokir-jalur-alternatif-lagi-tuntut-ganti-rugi
Korban Lapindo Blokir Jalan
Nasional / Senin, 24 Oktober 2011 12:53 WIB


Metrotvnews.com, Surabaya: Warga dari empat desa yang terkena dampak lumpur Lapindo, memblokir jalan alternatif Surabaya-Malang. Mereka menuntut pihak Lapindo dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo membayar ganti rugi.

Aksi blokir jalan ini dilakukan di dua titik yaitu di Desa Glagah Arum dan Desa Sentul. Warga memblokir jalan dengan memarkirkan dua truk secara melintang, serta mendirikan tenda di tengah jalan. Dua desa yang ikut memblokir jalan adalah Desa Penatar Sewu dan Desa Gempol Sari.

Warga Gempol Sari menuntut ganti rugi atas gagal panen sawah mereka selama empat tahun akibat lumpur. Sedangkan warga Gelagah Arum, Desa Sentul dan Desa Penatar Sewu menuntut uang ganti rugi, karena wilayah mereka diterjang aliran air bercampur lumpur pada 23 Desember 2010 lalu.

Keempat desa ini tidak termasuk dalam areal peta terdampak, sehingga mereka tidak mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.(DNI)
http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/10/24/138414/Korban-Lapindo-Blokir-Jalan
25 Oktober 2011 | 10:36 wib

Warga Korban Lumpur Lapindo Kembali Blokir Jalan

  • Roda Dua Diperbolehkan Lewat

Sidoarjo, CyberNews. Warga korban lumpur Lapindo kembali blokir jalan. Jalan yang diblokir adalah jalan yang selama ini menjadi jalur alternatif agar tidak terjebak macet di Raya Porong. Yakni di jalur Porong alternatif kawasan Sentul, Gempol Sari dan Glagah Arum, Tanggulangin, Sidoarjo.
Warga memprotes karena pemerintah dianggap tidak memperhatikan kerugian yang dialami warga akibat lumpur Lapindo. Panen padi maupun tambak mereka gagal panen.
"Ini adalah hari kedua kami memblokir jalan alternatif," kata koordinator aksi, Imam Dhoakiri, Selasa (25/10).
Berbeda dengan kemarin, kali ini warga memberikan toleransi kepada pengendara roda dua. Pengguna motor diperbolehkan melintas tetapi pengguna roda 4 tetap tidak diperbolehkan melintas.
"Sama seperti kemarin, sekitar 500 warga tetap pada tuntutannya yakni meminta ganti rugi gagal panen lahan pertanian warga akibat tanggul jebol," tegasnya.
( dtc / CN32 )
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/10/25/100052/Warga-Korban-Lumpur-Lapindo-Kembali-Blokir-Jalan

Aksi Blokade Jalan Alternatif Porong Berlanjut  

Eko Yudho
25/10/2011 11:00
Liputan6.com, Sidoarjo: Aksi blokade jalan alternatif Porong-Gempol, Sidoarjo, Jawa Timur, hingga Selasa (25/10) masih berlanjut. Korban Lumpur Lapindo mengancam menutup Jalan Raya Porong bila belum menerima kejelasan mengenai bantuan sosial terkait tanggul yang jebol pada 2010.

Tiga titik jalan alternatif Porong melalui Kalitengah, Penatarsewu, dan Desa Sentul ditutup warga. Mereka menutup badan jalan dengan bambu. Kendaraan roda empat maupun dua dilarang melintas. Tidak terlihat satu pun polisi di sekitar lokasi demo [baca: Jalan Alternatif Porong-Gempol Lumpuh Total].

Unjuk rasa dipicu sikap Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang belum memberikan ganti rugi. Padahal, rumah, sawah serta kolam milik warga tergenang air serta material lumpur hingga setinggi satu meter.(WIL/IAN)
http://berita.liputan6.com/read/359688/aksi-blokade-jalan-alternatif-porong-berlanjut

Warga Kembali Blokir Jalan Raya Porong | Indonesia Headline - Berita Indonesia

Warga Kembali Blokir Jalan Raya Porong | Indonesia Headline - Berita Indonesia

Lagi, Korban Lumpur Blokir Jalan

Sidoarjo - Untuk kesekian kalinya, jalur alternatif melalui Kalitengah Tanggulangin menuju Gempol Pasuruan, tidak bisa dilewati akibat aksi pemblokiran yang dilakukan ratusan warga terdampak luapan lumpur yang menyembur dari area bekas sumur Banjar Panji I milik Lapindo Brantas Inc di Desa Renokenongo Porong.

Kali ini yang membendung seluruh badan jalan tembusan itu, warga Glagaharum Porong yang terkena dampak lumpur dalam tanggul meluber atau jebol 23 Desember 2010 yang menggenangi sawah, kolam dan pekarangan rumah warga.

Mereka menuntut ganti rugi gagal panen, uang evakuasi saat mengungsi atau keluar rumah menyelamatkan dari ancaman lumpur yang meluber dan ganti rugi gagal panen kolam.

Dalam aksinya, warga yang mengatasnamakan Korban Lumpur Menggugat (KLM) ini juga mendirikan tenda dan membentangkan spanduk dan memarkir beberapa motor dan dua truk di tengah badan jalan serta barang lainnya agar pengguna jalan tidak bisa melintas.

Aparat keamanan juga menjaga aksi warga ini, mulai dari titik masuk Kalitengah hingga lokasi pemblokiran. Sebagian warga juga melakukan penghadangan pengguna jalan yang mencoba menerobos melintas tanggul.

Imam Dakhiri salah satu korlap aksi menyatakan, warga menuntut kepala BPLS memberikan ganti rugi itu. Mereka juga menolak ganti rugi itu diserahkan kepada Pemkab, karena Pemkab tak menyediakan anggaran itu. "Tanggul adalah tanggungjawab BPLS. Tanggul jebol, berarti kinerja BPLS tidak bagus. Makanya yang harus bertanggungjawab, ya BPLS," ucapnya, Senin (24/10/2011).

Ditambahkannya, aksi ini juga akan diteruskan hingga BPLS mengabulkan atau merealisasikan ganti rugi yang pernah dijanjikan itu. "Kalau tidak ditanggapi, warga akan melakukan aksi sama dengan jumlah massa yang lebih besar," terang dia. [isa/kun]
http://www.pasuruan.info/article-5090-lagi-korban-lumpur-blokir-jalan.html

Warga Korban Lumpur Lapindo Kembali Blokir Jalan

Senin, 24 Oktober 2011 - 12:02 WIB
| More
SURABAYA(Pos Kota)- Jalur alternatif Porong melalui Kalitengah Tanggulangin menuju Gempol Pasuruan, Jawa Timur, kembali tidak bisa dilewati. Pasalnya 500 warga korban lumpur Lapiondo dari dua kecamatan yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM) memblokir jalan alternatif tersebut.
Kali ini yang menghadang seluruh badan jalan itu warga Glagaharum Porong yang terkena dampak lumpur dalam tanggul meluber atau jebol 23 Desember 2010 yang menggenangi sawah, kolam dan pekarangan rumah warga.
Mereka menuntut ganti rugi gagal panen, uang evakuasi saat mengungsi atau keluar rumah menyelamatkan dari ancaman lumpur yang meluber dan ganti rugi gagal panen kolam.
Dalam memblokir jalan, warga menggunakan peralatan seadanya. Diantaranya memalangkan sepeda motor dan mendirikan tenda untuk melakukan doa bersama atau istighosah.
Selain itu warga juga mendirikan tenda dan membentangkan spanduk dan memarkir beberapa motor dan dua truk di tengah badan jalan serta barang lainnya agar pengguna jalan tidak bisa melintas.
Aparat keamanan juga menjaga aksi warga ini, mulai dari titik masuk Kalitengah hingga lokasi pemblokiran. Sebagian warga juga melakukan penghadangan pengguna jalan yang mencoba menerobos melintas tanggul.
Aksi warga ini membuat lalu lintas di jalan utama Raya Porong macet. Sedangkan ratusan petugas dari Polres Sidoarjo sudah bersiaga .
Imam Dakhiri salah satu korlap aksi menyatakan, warga menuntut kepala BPLS memberikan ganti rugi itu. Mereka juga menolak ganti rugi itu diserahkan kepada Pemkab, karena Pemkab tak menyediakan anggaran itu. “Tanggul adalah tanggungjawab BPLS. Tanggul jebol, berarti kinerja BPLS tidak bagus. Makanya yang harus bertanggungjawab, ya BPLS,” Ujarnya.(nurqomar)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/10/24/warga-korban-lumpur-lapindo-kembali-blokir-jalan

Kelana Kota

24 Oktober 2011, 11:19:15| Laporan Eddy Prastyo

Warga 8 Desa Korban Lumpur Blokir Jalur Alternatif Kalitengah

suarasurabaya.net| Warga 8 desa korban lumpur diantaranya dari Desa Glagaharum, Sentul, Kalidawir, Gempolsari, Penatarsewu, dan Plumbon melakukan aksi blokade jalan alternatif Kalitengah di persimpangan Glagaharum-Sentul.

Kompol Leonardus Simarmata Wakapolrestabes Sidoarjo pada Suara Surabaya, Senin (24/10/2011) mengatakan aksi blokade ini menurut warga akan dilakukan selama 3 hari. Untuk itu, arus lalu lintas dari Surabaya-Malang maupun Surabaya-Banyuwangi harus melewati Jalan Raya Porong atau jalur alternatif Mojosari.

Aksi unjukrasa ini dilakukan menuntut pembayaran ganti rugi jebolnya tanggul pada 24 Desember 2010 lalu.

Ahmad Khusairi Humas Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BP BPLS) pada surasurabaya.net mengatakan uang untuk ganti rugi warga 8 desa itu sebenarnya sudah ada, tapi sementara ini ditampung di rekening milik Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

Dana itu baru bisa dicairkan setelah struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sidoarjo sudah terbentuk. “BPBD Sidoarjo sudah terbentuk, ada SK-nya. Tapi secara struktural belum siap. Warga 8 desa kami harapkan sabar karena prosesnya akan segera tuntas,” kata dia.

Sementara itu arus lalu lintas di sekitar Porong, exit tol Porong mengalami kepadatan dan antrean cukup panjang sejak KM34, jalur Pandaan-Surabaya macet di Apolo-Kejapanan karena 2 truk mogok di Bandulan .

Sementara itu malam harinya nanti pukul 18.30 WIB, warga 3 desa yakni Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan akan menggelar istighosah di eks Jalan Tol Surabaya-Gempol. Aktivitas ini akan menutup separuh ruas jalan alternatif tersebut. Menurut Abdul Rohim warga Besuki, acara ini digelar untuk mendoakan agar DPR segera mengesahkan RAPBN yang ada anggaran ganti rugi untuk mereka.(edy)
http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=da71a5561e2caa4dd2a6aec81cf31399201199127

Korban Lumpur Blokir Jalur Alternatif Porong

Senin, 24 Oktober 2011 23:43 wib
SIDOARJO- Warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM) memblokir jalur alternatif Porong, Senin (24/10/2011). Selain itu, mereka juga mengusir pejabat BPLS dan Pemkab Sidoarjo yang datang ke lokasi demo.

Aksi yang dilakukan warga itu, merupakan aksi lanjutan karena sampai saat ini mereka belum menerima ganti rugi gagal panen akibat jebolnya tanggul lumpur pada 2010 silam. Padahal, mereka sudah berulangkali menuntut agar diberi ganti rugi.

Dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) angkat tangan ketika warga minta ganti rugi. Alasannya kawasan itu tidak masuk peta terdampak. Sedangkan, Pemkab Sidoarjo selama ini hanya menjanjikan ganti rugi gagal panen dimintakan anggaran ke pusat, tapi sampai saat ini tidak terealisasi.

Karena itulah, ketika Kepala kelompok kerja BPLS Khusnul, datang menemui mereka, langsung diusir. Aksi ini dilakukan karena warga menilai BPLS gagal menangani semburan lumpur Lapindo.

Demikian pula ketika Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sidoarjo Fauzi Isfandiari menemui warga yang berunjukrasa di Desa Glagaharum untuk menjelaskan proses ganti rugi juga diusir. Padahal, saat itu Fauzi menjelaskan kalau ganti rugi masih menunggu pencairan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Kami tak butuh janji, kenyataannya sampai saat ini ganti rugi belum dibayar," ujar Sulkan, salah satu warga Glagaharum.

Warga menilai BPLS dan pejabat Pemkab Sidoarjo tak becus menangani tanggul jebol yang dianggap sebagai bencana alam tersebut. Bahkan, sejak 10 bulan tak ada kejelasan atas ganti rugi seperti yang dijanjikan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kepada korban saat kejadian. "Berapakali bupati menjanjikan akan menyelesaikan ganti rugi. Kenyataannya mana, tidak ada buktinya," imbuh warga lainnya.

Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar atas gagal panen, evakuasi dan kerusakan tambak warga. Total sawah yang tercemar lumpur mencapai 30 hektare tersebar di Desa Permisan, Penatarsewu, Gempolsari, Sentul dan Glagaharum, Kalidawir dan wilayah sekitarnya.

Warga tetap bertahan menutup jalan alternatif di sekitar tanggul kolam penampungan lumpur hingga proses ganti rugi selesai. Mereka juga memasang sejumlah poster dan menutup jalan dengan truk di tengah jalan. Warga juga mendirikan tenda, duduk beralas tikar di atas aspal.

Aksi ini menyebabkan pengendara kesulitan menuju Surabaya-Malang melalui jalan alternatif Sentul-Glagaharum. Akibatnya, terjadi kemacetan di sepanjang jalan raya Porong sejauh lima kilometer. Kemacetan terjadi mulai pintu keluar jalan tol Sidoarjo hingga Gempol Pasuruan.

Sementara itu, sejauh ini belum ada kejelasan apakah Pemerintah pusat sudah menurunkan anggaran untuk ganti rugi gagal panen tersebut. Sebab, untuk menyerap dana penanganan bencana, Pemkab Sidoarjo harus membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD).
(Abdul Rouf/Koran SI/ugo)
http://news.okezone.com/read/2011/10/24/337/519772/korban-lumpur-blokir-jalur-alternatif-porong

Korban Lapindo Menggugat (KLM) blokir semua jalur alternatif

Korban Jebolnya Tanggul Lumpur Lapindo Blokir Jalan


KBR68H, Sidoarjo - Warga di sekitar semburan lumpur Lapindo menutup jalan alternatif di sekitar kolam penampungan lumpur. Mereka menuntut ganti rugi Rp 3,5 miliar atas tanggul jebol yang mencemari lahan sawah, kolam dan pemukiman warga Desember 2010 lalu. Total sawah yang tercemar lumpur mencapai 30 hektare. Tersebar di Desa Permisan, Penatarsewu, Gempolsari, Sentul dan Glagaharum. Mereka ditemui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sidoarjo Fauzi Isfandiari. Menurut Fauzi, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana akan memberikan ganti rugi.

"APBD provinsi, APBD Kabupaten Kota tak memungkinkan untuk itu. Satu satunya jalan dana bantuan dari pusat dan itu sudah kami lalui. Tim verifikasi langsung turun ke Sidoarjo,"

Namun pertemuan tersebut menemui jalan buntu. Warga mengusir paksa keduanya dan memilih tetap menutup jalan. Mereka mendirikan tenda dan mengancam akan duduk hingga mendapat ganti rugi. Warga Kalidawir, Basori Alwi menilai Pemerintah hanya obral janji lantaran mereka telah bertahan selama 10 bulan. Akibat aksi ini jalan raya Porong macet total. Ratusan kendaraan antre sepanjang lima kilometer. Kemacetan mulai jalan raya Porong Sidoarjo hingga Gempol Pasuruan.

http://www.kbr68h.com/berita/daerah/14234-korban-jebolnya-tanggul-lumpur-lapindo-blokir-jalan

Korban Lapindo Menggugat (KLM) blokir semua jalur alternatif

Senin, 24/10/2011 09:23 WIB

Gagal Panen, 500 Warga Korban Lumpur Blokir Akses Jalan Alternatif

Suparno - detikSurabaya


<img src="http://images.detik.com/content/2011/10/24/475/blokir-porong--D.jpg" alt="" hspace="0" vspace="0" border="0" />
Foto: Suparno
&lt;a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=aca95ca9&amp;amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'&gt;&lt;img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=159&amp;amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;amp;n=aca95ca9' border='0' alt='' /&gt;&lt;/a&gt;
Sidoarjo - 500 Warga korban lumpur dari dua kecamatan yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM) melakukan aksi pemblokiran jalan alternatif di dua titik.

Mereka menuntut ganti rugi atas gagal panen pertanian akibat jebolnya tanggul Desember 2010 lalu. Dari pengamatan detiksurabaya.com, aksi pemblokiran warga masing-masing dilakukan di perbatasan Desa Gempolsari-Glagah Arum dan perbatasan Desa Penatarsewu-Desa Sentul.

Dalam melakukan pemblokiran jalan, warga menggunakan peralatan seadanya. Diantaranya memalangkan sepeda motor dan mendirikan tenda untuk melakukan doa bersama atau istighosah.

Selain itu, warga juga membentangkan spanduk berisi, "Kami Tidak Akan Membuka Jalan, Kalau BPLS Tidak Datang dan Bertanggung Jawab" dan "Warga Minta Dibayar Sebelum Akhir Tahun".

Koordinator aksi, Imam Dhoakiri mengaku jika aksi yang dilakukan warga merupakan puncak kekesalan. Akibat tidak ada niat baik dari BPLS meski pihaknya sudah mendatangi dan meminta secara baik-baik.

"Kami sudah datang baik-baik dan meminta BPLS bertanggung jawab secara baik-baik. Tapi hingga hampir 8 bulan kerugian 32 hektar lahan pertanian akibat jebolnya tanggul bulan Desember lalu tidak kompensasi yang kita terima hingga hari ini," jelasnya, Senin (24/10/2011).

Aksi warga ini membuat lalu lintas di jalan utama Raya Porong terjadi kepadatan. Sedangkan ratusan petugas dari Polres Sidoarjo sudah bersiaga dan berjaga di dua lokasi pemblokiran jalan alternatif.

(ze/fat)
http://surabaya.detik.com/read/2011/10/24/092332/1750705/475/gagal-panen-500-warga-korban-lumpur-blokir-akses-jalan-alternatif?y990101mainnews

Korban Lapindo Menggugat (KLM) blokir semua jalur alternatif

KAB.SIDOARJO-Lagi, Korban Lumpur Blokir Jalan

Selasa, 25 Oktober 2011

Untuk kesekian kalinya, jalur alternatif melalui Kalitengah Tanggulangin menuju Gempol Pasuruan, tidak bisa dilewati akibat aksi pemblokiran yang dilakukan ratusan warga terdampak luapan lumpur yang menyembur dari area bekas sumur Banjar Panji I milik Lapindo Brantas Inc di Desa Renokenongo Porong.

Kali ini yang membendung seluruh badan jalan tembusan itu, warga Glagaharum Porong yang terkena dampak lumpur dalam tanggul meluber atau jebol 23 Desember 2010 yang menggenangi sawah, kolam dan pekarangan rumah warga.

Mereka menuntut ganti rugi gagal panen, uang evakuasi saat mengungsi atau keluar rumah menyelamatkan dari ancaman lumpur yang meluber dan ganti rugi gagal panen kolam.

Dalam aksinya, warga yang mengatasnamakan Korban Lumpur Menggugat (KLM) ini juga mendirikan tenda dan membentangkan spanduk dan memarkir beberapa motor dan dua truk di tengah badan jalan serta barang lainnya agar pengguna jalan tidak bisa melintas.

Aparat keamanan juga menjaga aksi warga ini, mulai dari titik masuk Kalitengah hingga lokasi pemblokiran. Sebagian warga juga melakukan penghadangan pengguna jalan yang mencoba menerobos melintas tanggul.

Imam Dakhiri salah satu korlap aksi menyatakan, warga menuntut kepala BPLS memberikan ganti rugi itu. Mereka juga menolak ganti rugi itu diserahkan kepada Pemkab, karena Pemkab tak menyediakan anggaran itu. "Tanggul adalah tanggungjawab BPLS. Tanggul jebol, berarti kinerja BPLS tidak bagus. Makanya yang harus bertanggungjawab, ya BPLS," ucapnya, Senin (24/10/2011).

Ditambahkannya, aksi ini juga akan diteruskan hingga BPLS mengabulkan atau merealisasikan ganti rugi yang pernah dijanjikan itu. "Kalau tidak ditanggapi, warga akan melakukan aksi sama dengan jumlah massa yang lebih besar," terang dia.
http://wirosableng810.blogspot.com/2011/10/kabsidoarjo-lagi-korban-lumpur-blokir.html

KORBAN LAPINDO MENGGUGAT BLOKIR ASEMUA JALUYR ALTERNATIF

Lagi, Korban Lumpur Blokir Jalan

Selasa, 25 Oktober 2011

Untuk kesekian kalinya, jalur alternatif melalui Kalitengah Tanggulangin menuju Gempol Pasuruan, tidak bisa dilewati akibat aksi pemblokiran yang dilakukan ratusan warga terdampak luapan lumpur yang menyembur dari area bekas sumur Banjar Panji I milik Lapindo Brantas Inc di Desa Renokenongo Porong.

Kali ini yang membendung seluruh badan jalan tembusan itu, warga Glagaharum Porong yang terkena dampak lumpur dalam tanggul meluber atau jebol 23 Desember 2010 yang menggenangi sawah, kolam dan pekarangan rumah warga.

Mereka menuntut ganti rugi gagal panen, uang evakuasi saat mengungsi atau keluar rumah menyelamatkan dari ancaman lumpur yang meluber dan ganti rugi gagal panen kolam.

Dalam aksinya, warga yang mengatasnamakan Korban Lumpur Menggugat (KLM) ini juga mendirikan tenda dan membentangkan spanduk dan memarkir beberapa motor dan dua truk di tengah badan jalan serta barang lainnya agar pengguna jalan tidak bisa melintas.

Aparat keamanan juga menjaga aksi warga ini, mulai dari titik masuk Kalitengah hingga lokasi pemblokiran. Sebagian warga juga melakukan penghadangan pengguna jalan yang mencoba menerobos melintas tanggul.

Imam Dakhiri salah satu korlap aksi menyatakan, warga menuntut kepala BPLS memberikan ganti rugi itu. Mereka juga menolak ganti rugi itu diserahkan kepada Pemkab, karena Pemkab tak menyediakan anggaran itu. "Tanggul adalah tanggungjawab BPLS. Tanggul jebol, berarti kinerja BPLS tidak bagus. Makanya yang harus bertanggungjawab, ya BPLS," ucapnya, Senin (24/10/2011).

Ditambahkannya, aksi ini juga akan diteruskan hingga BPLS mengabulkan atau merealisasikan ganti rugi yang pernah dijanjikan itu. "Kalau tidak ditanggapi, warga akan melakukan aksi sama dengan jumlah massa yang lebih besar," terang dia.

Kamis, 11 Agustus 2011

Izin HO Lapindo adalah kewenangan bupati/ walikota, sesuai Kepbup SIDOARJO NOMOR 16 TAHUN 2002

KEPUTUSAN BUPATI SIDOARJO
NOMOR 16 TAHUN 2002
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH
KABUPATEN SIDORAJO PADA
DINAS PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDOARJO
BUPATI SODOARJO
Menimbang :
a. Bahwa dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sidoarjo yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 26 April 2001 Nomor 2 tahun 2001 Seri C, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sidoarjo.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 43Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sidoarjo;
8. Keputusan menteri Dlam Negeri Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Menetapkan :
KEPUTUSAN BUPATI SIDOARJO TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN SIDOARJO PADA DINAS PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDOARJO.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
b.
Bupati, adalah Bupati Sidoarjo;
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
d. Perangkat Daerah, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah;
e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;
f. Dinas Daerah, adalah Dinas Daerah Kabupaten Sidoarjo.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
1. Dinas Perijinan dan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah;
2. Dinas Perijinan dan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Perijinan dan Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan
urusan rumah tangga daerah dalam bidang perijinan dan penanaman modal serta tugas pembantuan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan pembinaan kewenangan dibidang penanaman modal yang ditetapkan
oleh Bupati ;
b. Menyusun rencana dan program skala prioritas strategi dan prioritas penanaman
modal dan investasi lainnya;
c. Mengolah data dan informasi serta evaluasi kegiatan penanaman modal dan
investasi ;
d. Pemrosesan perijinan dan koordinasi antar instansi terkait, lembaga kemasyarakatan dan unit kerja yang ada kaitannya dengan kegiatan dan pelaksanaan penanaman modal dan insvestasi ;
e. Penandatanganan IMB, HO, TDI, TDP, IUI, IUT, TGD, SIUP, Ijin Perubahan Status Tanah Sawah, Ijin Pembuangan Limbah ke perairan Umum, Ijin Hotel, restoran dan Pemondokan dan SP, PMA / PMDN ;
f. Melaksanakan tugas kesekretariatan ;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

BAB III
SUSUNAN ORGANISAI
Pasal 5
Susunan Organisasi Dinas Perijinan dan Penanaman Modal terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas
b. Unsur Pembantu : Bagian Tata Usaha terdiri dari
1.
Sub Bagian Umum
2.
Sub Bagian Kepegawaian
3.
Sub Bagian Keuangan
c. Unsur Pelaksana Sub Dinas terdiri dari :
1. Sub Dinas Perencanaan dan Promosi, teriri dari :
a. Seksi Perencanaan
b. Seksi Promosi

1. Sub Dinas Perijinan terdiri dari :
a. Seksi Ijin Gangguan
b. Seksi Pelayanan
1. Sub Dinas Penanaman Modal terdiri dari :
a.
Seksi Penelitian dan pengkajian;
b.
Seksi Hubungan Kerjasama dan Investasi;
c.
Seksi Pengelolaandan Pemberdayaan.
d. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
e.Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Pertama
Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin melakukan koordinasi, pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan kegiatan bidang Perijinan dan Penanaman Modal.

Bagian Kedua
Bagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum,
kepegawaian, keuangan, surat menyurat, rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.
Mengelola administrasi umum, perlengkapan dan perpustakaan;
b.
Mengelola administrasi kepegawaian;
c.
Mengelola administrasi keuangan dan gaji pegawai;
d. Pelayanan teknisadministrasi kepada Kepala Dinas dan semua unit organisasi di
lingkungan Dinas;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal.
Pasal 9

Sub bagian umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan,
perputakaan, perlengkapan perjalanan dinas dan pelayanan pimpinan.

Pasal 10

Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas mengelola administrasi kepegawaian.

Pasal 11

Sub bagian keuangan mempunyai tugas mengelola administrasi keuangan

Bagian ketiga
Sub Dinas Perencanaan dan Promosi
Pasal 12
Sub Dinas Perencanaan dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Perijinan dan Penanaman Modal di bidang Perencanaan dan Promosi

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya Sub Dinas Perecanaan dan Promosi mempunyai fungsi :
a.
Menyusun kebijakan dan rencana perijinan dan penanaman modal;

b.
Identifikasi sumber-sumber potensi daerah untuk kepentingan perencanaan perijinan dan penanaman modal;
c. Penyusunan laporan bidang perijinan dan penanaman modal;
d. Menyelenggarakan sistem informasi perijinan dan penanaman modal;
e. Menyiapkan bahan promosi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam kegiatan
promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;

f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal.

Pasal 14

Seksi Perencanaan mempunyai tugas mengumpulkan /identifikasi sumber-sumber potensi
daerah untuk penyusunan rencana dan kebijakan pengembangan penanaman modal.

Pasal 15
Seksi Promosi mempunyai tugas penyusunan profil investasi dan profil proyek, sistem informasi perijinan dan penanaman modal dan penyiapan program promosi dalam rangka meningkatkan minat dan daya tarik penanaman modal.
Bagian keempat
Sub Dinas Perijinan
Pasal 16
Sub Dinas Perijinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal di bidang perijinan.
Pasal 17
Dalam menyelenggarakan tugasnya , Sub Dinas Perijinan mempunyai tugas :
a.
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pemberian legalitas perijinan;
b.
Pelayanan dan pemrosesan permohonan perijinan;
c.
Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemrosesan perijinan;
d.
Menyusun data tentang pemberian perijinan yang telah diterbitkan;
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas
b. Unsur Pembantu : Bagian Tata Usaha terdiri dari
1.
Sub Bagian Umum
2.
Sub Bagian Kepegawaian
3.
Sub Bagian Keuangan
c. Unsur Pelaksana Sub Dinas terdiri dari :
1. Sub Dinas Perencanaan dan Promosi, teriri dari :
a. Seksi Perencanaan
b. Seksi Promosi
1. Sub Dinas Perijinan terdiri dari :
a. Seksi Ijin Gangguan
b. Seksi Pelayanan
1. Sub Dinas Penanaman Modal terdiri dari :
a.
Seksi Penelitian dan pengkajian;
b.
Seksi Hubungan Kerjasama dan Investasi;
c.
Seksi Pengelolaandan Pemberdayaan.
d. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
e.Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Pertama
Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin melakukan koordinasi, pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan kegiatan bidang Perijinan dan Penanaman Modal.
Bagian Kedua
Bagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum,
kepegawaian, keuangan, surat menyurat, rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.
Mengelola administrasi umum, perlengkapan dan perpustakaan;
b.
Mengelola administrasi kepegawaian;
c.
Mengelola administrasi keuangan dan gaji pegawai;
d. Pelayanan teknisadministrasi kepada Kepala Dinas dan semua unit organisasi di
lingkungan Dinas;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal.
Pasal 9
Sub bagian umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan,
perputakaan, perlengkapan perjalanan dinas dan pelayanan pimpinan.
Pasal 10
Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas mengelola administrasi kepegawaian.
Pasal 11
Sub bagian keuangan mempunyai tugas mengelola administrasi keuangan
Bagian ketiga
Sub Dinas Perencanaan dan Promosi
Pasal 12
Sub Dinas Perencanaan dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Perijinan dan Penanaman Modal di bidang Perencanaan dan Promosi
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya Sub Dinas Perecanaan dan Promosi mempunyai fungsi :
a.
Menyusun kebijakan dan rencana perijinan dan penanaman modal;
b.
Identifikasi sumber-sumber potensi daerah untuk kepentingan perencanaan perijinan
dan penanaman modal;
c. Penyusunan laporan bidang perijinan dan penanaman modal;
d. Menyelenggarakan sistem informasi perijinan dan penanaman modal;
e. Menyiapkan bahan promosi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam kegiatan
promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal.
Pasal 14
Seksi Perencanaan mempunyai tugas mengumpulkan /identifikasi sumber-sumber potensi
daerah untuk penyusunan rencana dan kebijakan pengembangan penanaman modal.
Pasal 15
Seksi Promosi mempunyai tugas penyusunan profil investasi dan profil proyek, sistem informasi perijinan dan penanaman modal dan penyiapan program promosi dalam rangka meningkatkan minat dan daya tarik penanaman modal.
Bagian keempat
Sub Dinas Perijinan
Pasal 16
Sub Dinas Perijinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal di bidang perijinan.
Pasal 17
Dalam menyelenggarakan tugasnya , Sub Dinas Perijinan mempunyai tugas :
a.
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pemberian legalitas perijinan;
b.
Pelayanan dan pemrosesan permohonan perijinan;
c.
Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemrosesan perijinan;
d.
Menyusun data tentang pemberian perijinan yang telah diterbitkan;
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal .
KEPUTUSAN BUPATI SIDOARJO
NOMOR 16 TAHUN 2002
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH
KABUPATEN SIDORAJO PADA
DINAS PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDOARJO
BUPATI SODOARJO
Menimbang :
a. Bahwa dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sidoarjo yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 26 April 2001 Nomor 2 tahun 2001 Seri C, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sidoarjo.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 43Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sidoarjo;
8. Keputusan menteri Dlam Negeri Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Menetapkan :
KEPUTUSAN BUPATI SIDOARJO TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN
PERATURAN
DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN
ORGANISASI
DINAS-DINAS
DAERAH KABUPATEN SIDOARJO PADA DINAS PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDOARJO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
b.
Bupati, adalah Bupati Sidoarjo;
c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
d. Perangkat Daerah, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah;
e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;
f. Dinas Daerah, adalah Dinas Daerah Kabupaten Sidoarjo.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
1. Dinas Perijinan dan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah;
2. Dinas Perijinan dan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Perijinan dan Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang perijinan dan penanaman modal serta tugas pembantuan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan pembinaan kewenangan dibidang penanaman modal yang ditetapkan
oleh Bupati ;
b. Menyusun rencana dan program skala prioritas strategi dan prioritas penanaman
modal dan investasi lainnya;
c. Mengolah data dan informasi serta evaluasi kegiatan penanaman modal dan
investasi ;
d. Pemrosesan perijinan dan koordinasi antar instansi terkait, lembaga kemasyarakatan dan unit kerja yang ada kaitannya dengan kegiatan dan pelaksanaan penanaman modal dan insvestasi ;
e. Penandatanganan IMB, HO, TDI, TDP, IUI, IUT, TGD, SIUP, Ijin Perubahan Status Tanah Sawah, Ijin Pembuangan Limbah ke perairan Umum, Ijin Hotel, restoran dan Pemondokan dan SP, PMA / PMDN ;
f. Melaksanakan tugas kesekretariatan ;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
BAB III
SUSUNAN ORGANISAI
Pasal 5
Susunan Organisasi Dinas Perijinan dan Penanaman Modal terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas
b. Unsur Pembantu : Bagian Tata Usaha terdiri dari
1.
Sub Bagian Umum
2.
Sub Bagian Kepegawaian
3.
Sub Bagian Keuangan
c. Unsur Pelaksana Sub Dinas terdiri dari :
1. Sub Dinas Perencanaan dan Promosi, teriri dari :
a. Seksi Perencanaan
b. Seksi Promosi
1. Sub Dinas Perijinan terdiri dari :
a. Seksi Ijin Gangguan
b. Seksi Pelayanan
1. Sub Dinas Penanaman Modal terdiri dari :
a.
Seksi Penelitian dan pengkajian;
b.
Seksi Hubungan Kerjasama dan Investasi;
c.
Seksi Pengelolaandan Pemberdayaan.
d. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
e.Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Pertama
Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin melakukan koordinasi, pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan kegiatan bidang Perijinan dan Penanaman Modal.
Bagian Kedua
Bagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum,
kepegawaian, keuangan, surat menyurat, rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a.
Mengelola administrasi umum, perlengkapan dan perpustakaan;
b.
Mengelola administrasi kepegawaian;
c.
Mengelola administrasi keuangan dan gaji pegawai;
d. Pelayanan teknisadministrasi kepada Kepala Dinas dan semua unit organisasi di
lingkungan Dinas;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal.
Pasal 9
Sub bagian umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan,
perputakaan, perlengkapan perjalanan dinas dan pelayanan pimpinan.
Pasal 10
Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas mengelola administrasi kepegawaian.
Pasal 11
Sub bagian keuangan mempunyai tugas mengelola administrasi keuangan
Bagian ketiga
Sub Dinas Perencanaan dan Promosi
Pasal 12
Sub Dinas Perencanaan dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Perijinan dan Penanaman Modal di bidang Perencanaan dan Promosi
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya Sub Dinas Perecanaan dan Promosi mempunyai fungsi :
a.
Menyusun kebijakan dan rencana perijinan dan penanaman modal;
b.
Identifikasi sumber-sumber potensi daerah untuk kepentingan perencanaan perijinan
dan penanaman modal;
c. Penyusunan laporan bidang perijinan dan penanaman modal;
d. Menyelenggarakan sistem informasi perijinan dan penanaman modal;
e. Menyiapkan bahan promosi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam kegiatan
promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal.
Pasal 14
Seksi Perencanaan mempunyai tugas mengumpulkan /identifikasi sumber-sumber potensi
daerah untuk penyusunan rencana dan kebijakan pengembangan penanaman modal.
Pasal 15
Seksi Promosi mempunyai tugas penyusunan profil investasi dan profil proyek, sistem informasi perijinan dan penanaman modal dan penyiapan program promosi dalam rangka meningkatkan minat dan daya tarik penanaman modal.
Bagian keempat
Sub Dinas Perijinan
Pasal 16
Sub Dinas Perijinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal di bidang perijinan.
Pasal 17
Dalam menyelenggarakan tugasnya , Sub Dinas Perijinan mempunyai tugas :
a.
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pemberian legalitas perijinan;
b.
Pelayanan dan pemrosesan permohonan perijinan;
c.
Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemrosesan perijinan;
d.
Menyusun data tentang pemberian perijinan yang telah diterbitkan;
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal .
Pasal 18
Seksi Ijin Usaha, mempunyai tugaas pemrosesan ijin lokasi, rekomendasi, ijin perubahan status tanah sawah, tanda daftar industri (TDI) , tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar gudang (TDG) dan surat ijin usaha perdagangan (SIUP).


Pasal 19
Seksi Ijin Mendirikan Bangunan, mempunyai tugas pemrosesan permohonan ijin
mendirikan bangunan dan block plan.
Pasal 20
Seksi Ijin Gangguan , mempunyai tugas pemroses permohonan ijin gangguan (HO) dan ijin
pembuangan limbah ke perairan umum.
Pasal 21
Seksi Pelayanan, mempunyai tugas pemrosesan permohonan ijin hotel , ijin restoran dan
ijin pemondokan.
Bagian kelima
Sub Dinas Penanaman Modal
Pasal 22
Sub Dinas Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas
Perijinan dan Penanaman Modal di bidang penanaman modal.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Dinas Penanaman Modal mempunyai fungsi :

a. Melakukan penelitian dan pengkajian potensi-potensi pengembangan penanaman
modal di kabupaten;

b. Melakukan pengkajian, penilaian, pengawasan dan evaluasi kebijakan untuk
pengembangan penanaman modal di kabupaten;

c. Menyusun rumusan bahan hubungan kerja dan investasi, baik hubungan antar
Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi, swasta maupun dengan pihak lainnya;

d. Memproses pelayanan perijinan dan pelayanan fasilitas dibidang penanaman modal;

e. Pengelolaan dan pemberdayaan penanaman modal;

f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perijinan dan
Penanaman Modal.
Pasal 24
Seksi Penelitian dan Pengkajian, mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengkajian potensi-potensi daerah dan menelaah serta menilai laporan-laporan pengawasan dan menyiapkan rumusan kebijakan bagi pengembangan penanaman modal.
Pasal 25
Seksi Hubungan Kerjasama dan Investasi, mempunyai tugas menyiapkan bahan kegiatan kerjasama/koordinasi antar instansi di daerah, antar Kabupaten/Kota, Propinsi, Pusat, Luar Negeri dan dunia usaha serta memproses SP PMA/PMDN .


Pasal 26
Seksi Pengelolaan dan pemberdayaan mempunyai tugas mengelola data investasi, pemrosesan ijin usaha tetap (IUT) , ijin usaha industri (IUI) dan pemberian bimbingan serta temu usaha bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal.
Bagian Keenam
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pasal 27
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana operasional Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perijinan dan Penanaman Modal bidang pelayanan umum;
2. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal dan secara operasional berkoordinasi dengan Camat di wilayah kerjanya.
Bagian ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 28
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Dinas Perijinan dan Penanaman Modal sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Pasal 29
1.    Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ,terdiri dari sejumlah tenaga
dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya;

2. Kelompok jabatan fungsional dikoordiner oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal;
3. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;

4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 31
1. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2. Keputusan ini diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo

Ditetapkan di sidoarjo
Pada tanggal 21 Mei 2001
Bupati Sidoarjo
H. WIN HENDRASO

(sumber http://www.scribd.com/doc/33212788/perijinan-sidoarjo)